Persatuan Dayak (PD) merupakan organisasi pertama bagi orang Dayak yang sangat mendarah daging di dalam lingkungan masyarakat Dayak dan sangat berjasa serta mempunyai peran yang sangat besar untuk kemajuan dan persatuan masyarakat Dayak.
Banyak generasi muda Dayak yang tidak begitu memahami tentang Sejarah Persatuan Dayak (PD), bahkan ada yang sama sekali tidak pernah mengenal dan mendengar apa itu Persatuan Dayak (PD).
Untuk itu, kami rasa perlu menceritakan kembali tentang Persatuan Dayak (PD), supaya generasi berikutnya dapat memahami dan tidak terjadi kesimpangsiuran tentang sejarah Persatuan Dayak (PD), karena informasi yang kami dapatkan selain dari Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Persatuan Dayak (PD) juga dari para pengurus dan anggota Persatuan Dayak (PD). Informasi ini kami kumpulkan dari tahun 2002.
Mengenai Sejarah Persatuan Dayak ini, tiap tahunnya sudah kami perkenalkan pada event Pekan Gawai Dayak Kalimantan Barat di Pontianak melalui buku Panduan Materi Acara, dengan maksud mengingatkan kembali kepada warga Dayak tentang Persatuan Dayak yang sangat berjasa dalam kehidupan masyarakat Dayak yang dapat dirasakan sekarang ini manfaatnya.
Persatuan Dayak didirikan pertama kali di Putusibau, Kabupaten Kapuas Hulu oleh (Alm) Frans Connrad Palaunsoeka pada tanggal 5 Oktober 1945 dengan nama Dayak In Action. Ketuanya adalah (Alm) FC. Palaunsoeka sedangkan Sekretaris adalah Bapak (Alm) Rafael Sarang (Bapak Mertua dari LH Kadir).
Gagasan didirikannya Persatuan Dayak ini berdasarkan pertemuan guru-guru agama katolik se-Kalimantan Barat di Sanggau tahun 1942.
Tujuan didirikannya Dayak In Action ini yaitu :
- Untuk mempersatukan masyarakat dayak yang terdiri dari berbagai macam sub suku.
- Untuk memperjuangkan hak-hak dan martabat masyarakat dayak dari penjajahan dan pendatang agar bisa sederajat.
- Menurut keadilan sosial dalam masyarakat.
Pada tahun 1946 beberapa daerah (kabupaten) meminta untuk memindahkan kedudukan Dayak in Action ke Pontianak sebagai ibukota Propinsi Kalimantan Barat. Dan pada tanggal 1 Januari 1947 pemindahan Dayak In Action dan penggantian nama menjadi Persatuan Dayak diumumkan secara serentak ke seluruh Kalimantan Barat.
Tujuan dari Persatuan Dayak yaitu :
1. Mempertahankan kedaulatan Bangsa dan Negara Indonesia
2. Mewujudkan suatu susunan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah-daerah yang di bentuk berdasarkan kehendak rakyat (demokrasi)
3. Melaksanakan keadilan sosial dalam masyarakat .
4. Mewujudkan perbaikan nasib Suku Bangsa Indonesia Dayak yaitu dengan mengangkat derajat penghidupan, mempertinggi pengetahuan, menghapuskan kesengsaraan dan penderitaan.
Usaha untuk mencapai maksud :
1. Memperkuat semangat persaudaraan
2. Memperkuat keinsyafan dan keyakinan atas tenaga sendiri, berpegangan kepada semboyan atas tenagamu, tergantung nasibmu.
3. Memperkuat keinsyafan dan keyakinan akan artinya dan faedahnya bekerja bergotong royong dan bantu membantu.
4. Menganjurkan cara bekerja yang sistematis dan organisatoris
5. Menjalankan ikhtiar-ikhtiar yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan-peraturan pemerintah, maupun hukum adat yang masih berlaku.
Adapun Pengurus inti Persatuan Dayak (PD) adalah :
Tahun 1947-1958
Ketua Umum : Agustinus Djelani (Asal Taman Kapuas,Kapuas Hulu)
Sekretaris : - Michael Anai (Asal Mempawah Hulu) tahun 1947-1952
- A. Sani (Asal Toho) tahun 1952-1958
Bendahara : M. Nyabu (Asal Sanggau)
Tahun 1958-1962 (Berdasarkan hasil Kongres PD di Sintang)
Ketua Umum : FC. Palaunsoeka (Asal Taman Kapuas, Kapuas Hulu)
Wakil Ketua : Saiyan (Asal Pa’Kumbang)
Sekretaris Jenderal : Victor Oendoen (Asal Nyarumkop)
Bendahara : M. Nyabu (Asal Sanggau)
Pemilu tahun 1955 Persatuan Dayak menduduki urutan ke 2 (dua) di Kalimantan Barat sedangkan urutan pertama kemenangan pada pemilu ini adalah Masyumi.
Pada kepemimpinan Bp. FC. Palausoeka, Persatuan Dayak bergabung dengan Partai Katolik dapat merebut kemenangan pada pemilu tahun 1958 di Kalimantan Barat sehingga dapat menghasilkan Gubernur dan Bupati dari suku Dayak di Kalimantan Barat yaitu :
- JC. Ovang Oeray sebagai Kepala Daerah
- YR. Giling sebagai Bupati Kapuas Hulu
- GP. Djaoeng sebagai Bupati Sintang
- TH. Djaman sebagai Bupati Sanggau
- Agustinus Djelani sebagai Bupati Pontianak
- FC. Palaunsoeka sebagai anggota MPR Utusan Kalimantan Barat
Sebelum JC. Ovang Oeray menjadi Gubernur Kalimantan Barat, propinsi Kalimantan Barat dipimpin oleh seorang Kepala Daerah bukan Gubernur.
Pada tahun 1959 Propinsi Kalimantan Barat dipimpin oleh seorang Gubernur Kepala Daerah dan JC Ovang Oeray merupakan orang pertama yang menjabat sebagai Gubernur Kepala Daerah di Kalimantan Barat.
Program Perjuangan Persatuan Dayak (PD)
Bidang Politik
1. Supaya Irian Barat selekas lekasnya kembali ke dalam Wilayah Republik Indonesia
2. Supaya Republik Indonesia tetap tinggal Negara Hukum dan Demokratis.
3. Supaya Negara dan alat-alatnya selalu menghormati, melindungi dan menjamin hak-hak kemerdekaan tiap-tiap individu menurut hak-hak asasi manusia.
4. Supaya keamanan, perdamaian, keadilan dan peradapan selalu terjamin.
5. Supaya dasar Negara Pancasila jadi praktek sehari-hari oleh pembesar dan alat-alat Negara.
6. Supaya alat kekuasaan Negara hanya akan dikerahkan untuk keselamatan dan kebahagiaan umum.
7. Agar kesatuan undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah mempunyai dasar-dasar kebahagiaan umum dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi manusia
8. Hak-hak yang sama dan perlakuan sama dan adil terhadap setiap rakyat dan golongan penduduk warganegara Indonesia.
9. Supaya Negara Kesatuan Republik Indonesi tidak mempunyai struktur-struktur seperti dalam jaman kolonial
10. Agar diadakan desentralisasi yang demikian rupa, sehingga kepada tiap-tiap daerah bagian Negara sampai kepada persekutuan-persekutuan yang terkecil diberikan otonomi luas dan hak mengurus diri sendiri.
11. Untuk menjamin dan memudahkan demokrasi dengan dewan-dewan perwakilan rakyat di tiap-tiap daerah bahagiaan, juga untuk persekutuan-persekutuan yang terkecil dan kepada suku-suku yang terbelakang untuk mempunyai wakil-wakilnya sendiri.
Bidang Pengajaran (Pendidikan)
1. Supaya kewajiban belajar yang umum dilaksanakan dan di atur dengan undang-undang
2. Supaya pemberantasan buta huruf dijalankan dengan seksama dan seluas-luasnya
3. Supaya pengajaran didasarkan pada memperdalam perasaan kebangsaan dan persatuan serta rasa pengasingan dan perikemanusiaan
4. Kebebasan sepenuhnya bagi badan-badan dan inisiatif partikulir dalam mendirikan sekolah-sekolah serta bantuan dan perlindungan pemerintah
5. Hak dan perlakuan yang sama bagi sekolah-sekolah, guru-guru dan murid-murid sekolah partikulir yang mempunyai syarat sama dengan sekolah negeri
6. Kebebasan kepada rakyat untuk memasuki sekolah yang disukainya
7. Kesempatan luas dan sokongan bagi para pemuda dan pemudi untuk melanjutkan pelajaran mereka ke sekolah-sekolah tinggi dengan tidak membedakan golongan dan agama.
Bidang Kebudayaan
1. Membimbing jiwa budaya kearah perkembangan nasional
2. Menyokong perkembangan kebudayaan daerah
Bidang Agama
1. Kemerdekaan dijamin, bantuan dan perlindungan yang sama kepada semua persekutuan agama
2. Kemerdekaan bagi setiap orang untuk memeluk dan berpindah agama
3. Kemerdekaan belajar dan mengadakan sesuatu agama yang di akui
4. Pengajaran agama di sekolah diberikan seturut agama atau seturut kamauan
5. Kebebasan dalam melakukan pekerjaan dan upacara agama
Bidang Sosial
1. Memajukan kebersihan umum dan keselamatan
2. Perbaikan nasib rakyat jelata serta bantuan kepada serikat-serikat kaum tani
3. Kemerdekaan, dorongan dan sokongan atas badan-badan partikulir yang bekerja untuk perbaikan sosial dan kesehatan rakyat. Hak dan kewajiban sama rata atas badan-badan sosial partikulir yang memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah
4. Kemerdekaan mendirikan badan-badan amal dan sosial serikat sekerja serta pemerintah
5. Bantuan dan pemeliharaan orang-orang malang, piatu dan miskin
6. Mencegah perbudakan, kerja paksa kepada tiap-tiap anggota masyarakat
7. Keselamatan dan kepentingan serta perbaikan nasib kaum tua dan kaum muda baik dalam arti jasmani baikpum rohani
8. Kemajuan semangat gotong royong dan suka rela
9. Kemerdekaan dan kesempatan bagi seseorang untuk jadi pegawai dan memegang jabatan-jabatan dengan tidak membedakan agama dan golongan
10. Jaminan hidup dan perlindungan atas buruh serta peraturan gaji dan upah yang patut berdasarkan keadilan peri kemanusiaan.
Bidang Kemakmuran
1. Mempertinggi kemakmuran dan kebahagiaan rakyat sebagai kewajiban yang utama dari pemerintah
2. Mencegah dictator ekonomi dan memperjuangkan kebebasan untuk berusaha serta kebebasan mempunyai dan penghormatan hak milik.
3. Supaya kepentingan dan kebahagiaan umum jadi sebagai dasar dari semua usaha-usaha perseorangan
4. Nasionalisasi atas perusahaan-perusahaan yang sangat penting bagi keperluan umum.
5. Bantuan dan dorongan serta pimpinan kepada rakyat dalam mendirikan koperasi-koperasi kampong serta lumbung-lumbung desa dan usaha-usaha yang memperbesar factor-factor produksi.
6. Memajukan semangat bekerja dan berusaha
7. Pendirian bank-bank rakyat serta kesmpatan pinjaman bagi kaum tani
8. Perkembangan perekonomian dan perindustrian nasional, perdagangan dan harga yang adil, pemberantasan korupsi dan riba
9. Melindungi hak-hak tanah rakyat dan menjaga agar setiap orang dapat mempunyai sumber penghidupan.
Masyarakat Dayak boleh berbangga hati karena para pengurus Persatuan Dayak pada zaman itu sudah mampu berpikir tentang berbagai aspek seperti ekonomi, kesejahteraan, sosial, pendidikan, dan lainnya. Padahal sampai saat ini suku Dayak masih dianggap suku primitif pleh pihak lain, masih dianggap terbelakang, namun Para Tokoh masyarakat Dayak pada zaman itu mampu menunjukan kemampuan mereka untuk berkarya, memipin, mempelopori dan mempersatukan suku Dayak di Kalimantan Barat yang terdiri dari berbagai macam sub suku dalam Persatuan Dayak.
Padahal transportasi pada era tahun 1945 sangat minim dan terisolir tapi Tokoh masyarakat Dayak pada masa itu memang betul-betul berjuang.
Bahkan pada tahun 1949 masyarakat Dayak sudah mempunyai lagu March Persatuan Dayak yang diciptakan oleh FC. Palaunsoeka. Lagu tersebut atas persetujuan ahli waris (istri Bp. FC. Palaunsoeka) menjadi lagu March Dayak, yang selalu dinyanyikan setiap acara-acara yang berkaitan dengan kegiatan Dayak. Bahkan sudah diputuskan dalam Munas II Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) di Pontianak Tahun 2006, bahwa lagu March Dayak adalah lagu Persatuan Dayak se-Kalimantan.
Tidak semua suku-suku yang ada di Indonesia pada masa itu mempunyai lagu persatuan tapi orang Dayak sudah punya lagu Persatuan, dimana lagu tersebut diciptakan pada era alat-alat musik masih sangat minim dan terbatas di Kalimantan Barat.
Untuk itu, kita sebagai penerus para Tokoh tersebut, jangan mau kalah, harus mampu menunjukkan bahwa generasi di mana transportasi lancar dan era komputerisasi dan telekomunikasi sudah memasyarakat di Kalimantan Barat, kita kaula muda mampu dan dapat berkarya seperti tokoh-tokoh tersebut, bahkan harus lebih baik dari mereka.
Dan kesuksesan tersebut jangan sampai terputus di tangan generasi berikutnya, terus meraih kesuksesan dengan pengkaderan.
Sumber :
1. Pengurus PD dan anggota PD :
- Baroamas Masuka Janting (Pontianak)
- Alep Gompeng (Bengkayang)
- Apai (pengurus adat Sekadau)
- ID. Soeryamassoeka (Pontianak)
- H. Omar (Sanggau)
2. Pengamat PD
3. Anggaran dasar PD
Banyak generasi muda Dayak yang tidak begitu memahami tentang Sejarah Persatuan Dayak (PD), bahkan ada yang sama sekali tidak pernah mengenal dan mendengar apa itu Persatuan Dayak (PD).
Untuk itu, kami rasa perlu menceritakan kembali tentang Persatuan Dayak (PD), supaya generasi berikutnya dapat memahami dan tidak terjadi kesimpangsiuran tentang sejarah Persatuan Dayak (PD), karena informasi yang kami dapatkan selain dari Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Persatuan Dayak (PD) juga dari para pengurus dan anggota Persatuan Dayak (PD). Informasi ini kami kumpulkan dari tahun 2002.
Mengenai Sejarah Persatuan Dayak ini, tiap tahunnya sudah kami perkenalkan pada event Pekan Gawai Dayak Kalimantan Barat di Pontianak melalui buku Panduan Materi Acara, dengan maksud mengingatkan kembali kepada warga Dayak tentang Persatuan Dayak yang sangat berjasa dalam kehidupan masyarakat Dayak yang dapat dirasakan sekarang ini manfaatnya.
Persatuan Dayak didirikan pertama kali di Putusibau, Kabupaten Kapuas Hulu oleh (Alm) Frans Connrad Palaunsoeka pada tanggal 5 Oktober 1945 dengan nama Dayak In Action. Ketuanya adalah (Alm) FC. Palaunsoeka sedangkan Sekretaris adalah Bapak (Alm) Rafael Sarang (Bapak Mertua dari LH Kadir).
Gagasan didirikannya Persatuan Dayak ini berdasarkan pertemuan guru-guru agama katolik se-Kalimantan Barat di Sanggau tahun 1942.
Tujuan didirikannya Dayak In Action ini yaitu :
- Untuk mempersatukan masyarakat dayak yang terdiri dari berbagai macam sub suku.
- Untuk memperjuangkan hak-hak dan martabat masyarakat dayak dari penjajahan dan pendatang agar bisa sederajat.
- Menurut keadilan sosial dalam masyarakat.
Pada tahun 1946 beberapa daerah (kabupaten) meminta untuk memindahkan kedudukan Dayak in Action ke Pontianak sebagai ibukota Propinsi Kalimantan Barat. Dan pada tanggal 1 Januari 1947 pemindahan Dayak In Action dan penggantian nama menjadi Persatuan Dayak diumumkan secara serentak ke seluruh Kalimantan Barat.
Tujuan dari Persatuan Dayak yaitu :
1. Mempertahankan kedaulatan Bangsa dan Negara Indonesia
2. Mewujudkan suatu susunan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah-daerah yang di bentuk berdasarkan kehendak rakyat (demokrasi)
3. Melaksanakan keadilan sosial dalam masyarakat .
4. Mewujudkan perbaikan nasib Suku Bangsa Indonesia Dayak yaitu dengan mengangkat derajat penghidupan, mempertinggi pengetahuan, menghapuskan kesengsaraan dan penderitaan.
Usaha untuk mencapai maksud :
1. Memperkuat semangat persaudaraan
2. Memperkuat keinsyafan dan keyakinan atas tenaga sendiri, berpegangan kepada semboyan atas tenagamu, tergantung nasibmu.
3. Memperkuat keinsyafan dan keyakinan akan artinya dan faedahnya bekerja bergotong royong dan bantu membantu.
4. Menganjurkan cara bekerja yang sistematis dan organisatoris
5. Menjalankan ikhtiar-ikhtiar yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan-peraturan pemerintah, maupun hukum adat yang masih berlaku.
Adapun Pengurus inti Persatuan Dayak (PD) adalah :
Tahun 1947-1958
Ketua Umum : Agustinus Djelani (Asal Taman Kapuas,Kapuas Hulu)
Sekretaris : - Michael Anai (Asal Mempawah Hulu) tahun 1947-1952
- A. Sani (Asal Toho) tahun 1952-1958
Bendahara : M. Nyabu (Asal Sanggau)
Tahun 1958-1962 (Berdasarkan hasil Kongres PD di Sintang)
Ketua Umum : FC. Palaunsoeka (Asal Taman Kapuas, Kapuas Hulu)
Wakil Ketua : Saiyan (Asal Pa’Kumbang)
Sekretaris Jenderal : Victor Oendoen (Asal Nyarumkop)
Bendahara : M. Nyabu (Asal Sanggau)
Pemilu tahun 1955 Persatuan Dayak menduduki urutan ke 2 (dua) di Kalimantan Barat sedangkan urutan pertama kemenangan pada pemilu ini adalah Masyumi.
Pada kepemimpinan Bp. FC. Palausoeka, Persatuan Dayak bergabung dengan Partai Katolik dapat merebut kemenangan pada pemilu tahun 1958 di Kalimantan Barat sehingga dapat menghasilkan Gubernur dan Bupati dari suku Dayak di Kalimantan Barat yaitu :
- JC. Ovang Oeray sebagai Kepala Daerah
- YR. Giling sebagai Bupati Kapuas Hulu
- GP. Djaoeng sebagai Bupati Sintang
- TH. Djaman sebagai Bupati Sanggau
- Agustinus Djelani sebagai Bupati Pontianak
- FC. Palaunsoeka sebagai anggota MPR Utusan Kalimantan Barat
Sebelum JC. Ovang Oeray menjadi Gubernur Kalimantan Barat, propinsi Kalimantan Barat dipimpin oleh seorang Kepala Daerah bukan Gubernur.
Pada tahun 1959 Propinsi Kalimantan Barat dipimpin oleh seorang Gubernur Kepala Daerah dan JC Ovang Oeray merupakan orang pertama yang menjabat sebagai Gubernur Kepala Daerah di Kalimantan Barat.
Program Perjuangan Persatuan Dayak (PD)
Bidang Politik
1. Supaya Irian Barat selekas lekasnya kembali ke dalam Wilayah Republik Indonesia
2. Supaya Republik Indonesia tetap tinggal Negara Hukum dan Demokratis.
3. Supaya Negara dan alat-alatnya selalu menghormati, melindungi dan menjamin hak-hak kemerdekaan tiap-tiap individu menurut hak-hak asasi manusia.
4. Supaya keamanan, perdamaian, keadilan dan peradapan selalu terjamin.
5. Supaya dasar Negara Pancasila jadi praktek sehari-hari oleh pembesar dan alat-alat Negara.
6. Supaya alat kekuasaan Negara hanya akan dikerahkan untuk keselamatan dan kebahagiaan umum.
7. Agar kesatuan undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah mempunyai dasar-dasar kebahagiaan umum dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi manusia
8. Hak-hak yang sama dan perlakuan sama dan adil terhadap setiap rakyat dan golongan penduduk warganegara Indonesia.
9. Supaya Negara Kesatuan Republik Indonesi tidak mempunyai struktur-struktur seperti dalam jaman kolonial
10. Agar diadakan desentralisasi yang demikian rupa, sehingga kepada tiap-tiap daerah bagian Negara sampai kepada persekutuan-persekutuan yang terkecil diberikan otonomi luas dan hak mengurus diri sendiri.
11. Untuk menjamin dan memudahkan demokrasi dengan dewan-dewan perwakilan rakyat di tiap-tiap daerah bahagiaan, juga untuk persekutuan-persekutuan yang terkecil dan kepada suku-suku yang terbelakang untuk mempunyai wakil-wakilnya sendiri.
Bidang Pengajaran (Pendidikan)
1. Supaya kewajiban belajar yang umum dilaksanakan dan di atur dengan undang-undang
2. Supaya pemberantasan buta huruf dijalankan dengan seksama dan seluas-luasnya
3. Supaya pengajaran didasarkan pada memperdalam perasaan kebangsaan dan persatuan serta rasa pengasingan dan perikemanusiaan
4. Kebebasan sepenuhnya bagi badan-badan dan inisiatif partikulir dalam mendirikan sekolah-sekolah serta bantuan dan perlindungan pemerintah
5. Hak dan perlakuan yang sama bagi sekolah-sekolah, guru-guru dan murid-murid sekolah partikulir yang mempunyai syarat sama dengan sekolah negeri
6. Kebebasan kepada rakyat untuk memasuki sekolah yang disukainya
7. Kesempatan luas dan sokongan bagi para pemuda dan pemudi untuk melanjutkan pelajaran mereka ke sekolah-sekolah tinggi dengan tidak membedakan golongan dan agama.
Bidang Kebudayaan
1. Membimbing jiwa budaya kearah perkembangan nasional
2. Menyokong perkembangan kebudayaan daerah
Bidang Agama
1. Kemerdekaan dijamin, bantuan dan perlindungan yang sama kepada semua persekutuan agama
2. Kemerdekaan bagi setiap orang untuk memeluk dan berpindah agama
3. Kemerdekaan belajar dan mengadakan sesuatu agama yang di akui
4. Pengajaran agama di sekolah diberikan seturut agama atau seturut kamauan
5. Kebebasan dalam melakukan pekerjaan dan upacara agama
Bidang Sosial
1. Memajukan kebersihan umum dan keselamatan
2. Perbaikan nasib rakyat jelata serta bantuan kepada serikat-serikat kaum tani
3. Kemerdekaan, dorongan dan sokongan atas badan-badan partikulir yang bekerja untuk perbaikan sosial dan kesehatan rakyat. Hak dan kewajiban sama rata atas badan-badan sosial partikulir yang memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah
4. Kemerdekaan mendirikan badan-badan amal dan sosial serikat sekerja serta pemerintah
5. Bantuan dan pemeliharaan orang-orang malang, piatu dan miskin
6. Mencegah perbudakan, kerja paksa kepada tiap-tiap anggota masyarakat
7. Keselamatan dan kepentingan serta perbaikan nasib kaum tua dan kaum muda baik dalam arti jasmani baikpum rohani
8. Kemajuan semangat gotong royong dan suka rela
9. Kemerdekaan dan kesempatan bagi seseorang untuk jadi pegawai dan memegang jabatan-jabatan dengan tidak membedakan agama dan golongan
10. Jaminan hidup dan perlindungan atas buruh serta peraturan gaji dan upah yang patut berdasarkan keadilan peri kemanusiaan.
Bidang Kemakmuran
1. Mempertinggi kemakmuran dan kebahagiaan rakyat sebagai kewajiban yang utama dari pemerintah
2. Mencegah dictator ekonomi dan memperjuangkan kebebasan untuk berusaha serta kebebasan mempunyai dan penghormatan hak milik.
3. Supaya kepentingan dan kebahagiaan umum jadi sebagai dasar dari semua usaha-usaha perseorangan
4. Nasionalisasi atas perusahaan-perusahaan yang sangat penting bagi keperluan umum.
5. Bantuan dan dorongan serta pimpinan kepada rakyat dalam mendirikan koperasi-koperasi kampong serta lumbung-lumbung desa dan usaha-usaha yang memperbesar factor-factor produksi.
6. Memajukan semangat bekerja dan berusaha
7. Pendirian bank-bank rakyat serta kesmpatan pinjaman bagi kaum tani
8. Perkembangan perekonomian dan perindustrian nasional, perdagangan dan harga yang adil, pemberantasan korupsi dan riba
9. Melindungi hak-hak tanah rakyat dan menjaga agar setiap orang dapat mempunyai sumber penghidupan.
Masyarakat Dayak boleh berbangga hati karena para pengurus Persatuan Dayak pada zaman itu sudah mampu berpikir tentang berbagai aspek seperti ekonomi, kesejahteraan, sosial, pendidikan, dan lainnya. Padahal sampai saat ini suku Dayak masih dianggap suku primitif pleh pihak lain, masih dianggap terbelakang, namun Para Tokoh masyarakat Dayak pada zaman itu mampu menunjukan kemampuan mereka untuk berkarya, memipin, mempelopori dan mempersatukan suku Dayak di Kalimantan Barat yang terdiri dari berbagai macam sub suku dalam Persatuan Dayak.
Padahal transportasi pada era tahun 1945 sangat minim dan terisolir tapi Tokoh masyarakat Dayak pada masa itu memang betul-betul berjuang.
Bahkan pada tahun 1949 masyarakat Dayak sudah mempunyai lagu March Persatuan Dayak yang diciptakan oleh FC. Palaunsoeka. Lagu tersebut atas persetujuan ahli waris (istri Bp. FC. Palaunsoeka) menjadi lagu March Dayak, yang selalu dinyanyikan setiap acara-acara yang berkaitan dengan kegiatan Dayak. Bahkan sudah diputuskan dalam Munas II Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) di Pontianak Tahun 2006, bahwa lagu March Dayak adalah lagu Persatuan Dayak se-Kalimantan.
Tidak semua suku-suku yang ada di Indonesia pada masa itu mempunyai lagu persatuan tapi orang Dayak sudah punya lagu Persatuan, dimana lagu tersebut diciptakan pada era alat-alat musik masih sangat minim dan terbatas di Kalimantan Barat.
Untuk itu, kita sebagai penerus para Tokoh tersebut, jangan mau kalah, harus mampu menunjukkan bahwa generasi di mana transportasi lancar dan era komputerisasi dan telekomunikasi sudah memasyarakat di Kalimantan Barat, kita kaula muda mampu dan dapat berkarya seperti tokoh-tokoh tersebut, bahkan harus lebih baik dari mereka.
Dan kesuksesan tersebut jangan sampai terputus di tangan generasi berikutnya, terus meraih kesuksesan dengan pengkaderan.
Sumber :
1. Pengurus PD dan anggota PD :
- Baroamas Masuka Janting (Pontianak)
- Alep Gompeng (Bengkayang)
- Apai (pengurus adat Sekadau)
- ID. Soeryamassoeka (Pontianak)
- H. Omar (Sanggau)
2. Pengamat PD
3. Anggaran dasar PD